Belasan Ribu Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

dari 17.097 narapidana itu, 16.726 diantaranya diusulkan mendapat remisi umum satu dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
ILSUTRASI - Puluhan narapidana terorisme (Napiter) di Jawa Barat, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan ribu narapidana dari sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat (Jabar), diusulkan mendapat remisi umum hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia..

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan total ada 17.097 narapidana yang sudah diusulkan.

"Sudah diusulkan kemarin tanggal 7 Agustus secara keseluruhan. Jumlahnya ada 17.097 warga binaan yang kami usulkan bakal mendapat remisi," ujar Kusnali, saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Adapun rinciannya, kata dia, dari 17.097 narapidana itu, 16.726 diantaranya diusulkan mendapat remisi umum satu dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan, kemudian 290 narapidana diusulkan mendapat remisi umum dua atau langsung bebas.

Baca juga: Puluhan Narapidana Anak Diusulkan Dapat Remisi di Hari Anak Nasional, 51 dari LPKA Kelas IIA Bandung

Sementara untuk narapidana anak, jumlahnya ada 81 orang, dengan rincian 80 narapidana anak mendapatkan remisi umum dua dan satu narapidana anak mendapat remisi umum dua.

"Jadi, totalnya 17.097. Kebanyakannya yang menjalani masa tahanan karena kasus narkotika, pidana umum dan ada juga dari napiter yang kami usulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan," katanya.

Menurut Kusnali, usulan remisi itu nantinya akan disahkan pemerintah pusat H-2 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

"Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya sudah diterbitkan," ucapnya.

Para narapidana yang mendapat remisi umum dua, diharapkan dapat kembali dan diterima di lingkungan masyarakatnya.

Pihaknya pun mengingatkan kepada para narapidana, terutama yang mendapat remisi umum dua agar tidak melakukan lagi perbuatan pidana.

"Intinya harapan kami mereka nanti tidak mengulangi lagi tindak pidananya. Mereka sudah mendapat hasil pembinaan di dalam, mudah-mudahan bisa diimplementasikan di lingkungannya saat dia bebas," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved