Gelar Operasi Anti Narkoba Lodaya 2023, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Empat Pengedar

"Dari ketiga kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda," ujar Ahmad Mega.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega, menunjukkan para tersangka yang berhasil diringkus jajarannya, Senin (7/8/2023). Satres Narkoba Polres Purwakarta berhsil meringkus empat tersangka hasil operasi Antik Lodaya 2023. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sepanjang Operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya 2023, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan narkoba. 

Dari kasus kejahatan itu, sebanyak empat pelaku berhasil diamankan.

Mereka diciduk setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega, menyebutkan bahwa selama operasi Antik Lodaya 2023 yang berlangsung sejak Senin (24/7/2023) hingga (2/8/2023), setidaknya ada tiga kasus yang diungkap.

"Dari ketiga kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda," ujar Mega saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (7/8/2023).

Dari tiga kasus yang diungkap itu, menurut Ahmad Mega, dua diantaranya adalah kasus pengedaran narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram.

Sedangkan satu lainnya adalah kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.

"Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram."

"Kemudian dua orang kami tangkap secara bersamaan di Pulwamekar, Kabupaten Purwakarta, yakni pria berinisial EBN (30) dan AFR (27) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram," ujar Mega.

Untuk kasus narkotika jenis ganja, ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus pemuda berinisial DR (24) dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.

Mega menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun," ujarnya.

Mega menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran obat-obatan terlarang.

"Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian," kata Mega.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved