UPDATE Kasus Polisi Tertembak Polisi, Bripka IG Pemilik Senjata Rakitan Itu Dipecat dari Polri
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG juga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan soal kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut setelah Bripka IG melaksanakan sidang kode etik pada Jumat (4/8/2023) oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.
Selain itu, Bripka IG juga melanggar kode etik dengan menjual senjata api ilegal tersebut.

"Bripka IGP telah menyimpan komponen senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual," jelasnya.
Selain itu, akibat kelalaian Bripka IG senjata api ilegal tersebut kemudian digunakan oleh Bripda IMP hingga akhirnya mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain Bripka IG, satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS yang menembak Bripda Ignatius juga diberi sanksi yang sama yakni pemecatan.
Tewas Tertembak
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.
Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.
Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Bripda Ignatius
polisi tertembak polisi
Rusun Polri
Bogor
Bripka IG
PKB Bogor Gandeng Generasi Milenial, Optimis Raih Kursi Ganda di Setiap Dapil pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
TPA Galuga di Kabupaten Bogor Longsor, Satu Orang Tewas Tertimbun Material Sampah |
![]() |
---|
Kisah Getir Kakek Tukang Sol Sepatu di Bogor Bertahan Mengais Rezeki Sejak 1985 dari Harga Rp 200 |
![]() |
---|
Innalillahi, Gunung Sampah TPAS Galuga Bogor Longsor, 1 Orang Tewas Tertimbun, Terkuak Sosoknya |
![]() |
---|
Viral Video 45 Detik Dua Kelompok Siswa SMP Duel Gladiator di Bogor, Terungkap Lokasi Kejadiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.