Polemik Ponpes Al Zaytun
Respons MUI Jabar setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka
MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar), mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang sebagai tersangka.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari Polemik yang membuat gaduh di masyarakat.
"Pertama kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.
"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara.
Baca juga: LIKA-LIKU Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasusnya hingga Kena Pasal Berlapis
Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. )
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.