Polemik Ponpes Al Zaytun

Respons MUI Jabar setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka

MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Acungan jempol pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar), mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari Polemik yang membuat gaduh di masyarakat.

"Pertama kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri  melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ((Tribunnews/JEPRIMA))

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. 

Baca juga: LIKA-LIKU Penetapan Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasusnya hingga Kena Pasal Berlapis

Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved