Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor, katanya Bukti Tak Cukup

majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
komisiyudisial.go.id
Hakim Agung RI, Gazalba Saleh 

Di sisi lain, Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tandasnya. (nazmi abdurrahman/ilham rian)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved