Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru, Begini Kata Pakar Ekonomi
"Unit usaha asuransi syariah dan reasuransi harus dipisahkan dari induknya. Namun, pemisahannya itu dilakukan secara bertahap," ujar Piter Abdullah
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023).
Terkait kebijakan ini, Direktur Eksekutif Segara Institute sekaligus Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa pemisahan unit sebagai amanat undang-undang serta dapat mempercepat perkembangan industri asuransi.
"Unit usaha asuransi syariah dan reasuransi harus dipisahkan dari induknya. Namun, pemisahannya itu dilakukan secara bertahap," ujar Piter Abdullah kepada Tribunjabar.id, Selasa (1/8/2023).
Hal ini, menurut Peter, karena diutamakan bagi unit usaha yang sudah benar mampu untuk berpisah.
"Kalau belum mampu, dapat dilakukan secara bertahap dan manajemen harus mengupayakannya agar bisa dilakukan pada tahun 2026 nanti," tuturnya.
Pemisahan unit ini pun, kata Piter, diberikan waktu secara bertahap pada perusahaan asuransi.
Terkait kendala yang akan dihadapi saat unit terpisah, Piter menyebutkan bahwa tantangan perusahaan setelah pemisahan unit, khususnya asuransi syariah,, ada di pemodalan.
"Tantangan perusahaan itu harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Terutama urusan permodalan," jelasnya.
Piter mengatakan, semua sektor keuangan ada persyaratan permodalan.
"Utamanya memang itu, bila permodalan sudah dicukupi dan hal lain dipenuhi berarti unit usaha syariahnya bisa dilakukan pemisahan," katanya.
Piter menambahkan, jangka waktu yang ditentukan oleh OJK merupakan upaya agar perusahaan asuransi bisa menyesuaikan kondisi yang belum siap untuk spin off.
"Perkembangan tren asuransi pun sebagaimana telah dilaporkan oleh OJK, masih relatif baik," ujarnya.
Meskipun, kata Piter, banyak permasalahan di dunia asuransi.
"Kondisinya masih stabil dan sehat. Ini harus dijaga supaya yang diharapkan tidak sekedar stabil dan sehat, namun bisa bertumbuh baik. Sehingga bisa berperan dalam perekonomian kita," katanya. (*)
OJK Cirebon Panen Aduan dari Masyarakat, Masalah Fintech Tempati Urutan Teratas |
![]() |
---|
Maulana Yusuf Pertanyakan Skema dan Efektifitas 60 Milyar Janji KDM untuk Asuransi Pekerja Informal |
![]() |
---|
Waspada 5 Modus Penipuan Online Terbanyak di Jabar, Ratusan Orang Jadi Korbannya Tiap Hari |
![]() |
---|
Dari Dapur ke Bursa: Penyuluh Agama Raih Penais Award Lewat Dakwah Ekonomi Syariah |
![]() |
---|
BSI bersama Percikan Iman tours & travel, Bersinergi Melayani Calon Jamaah Umroh dan Haji Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.