Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru, Begini Kata Pakar Ekonomi 

"Unit usaha asuransi syariah dan reasuransi harus dipisahkan dari induknya. Namun, pemisahannya itu dilakukan secara bertahap," ujar Piter Abdullah

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa
Direktur Eksekutif Segara Institute sekaligus Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023). 

Terkait kebijakan ini, Direktur Eksekutif Segara Institute sekaligus Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa pemisahan unit sebagai amanat undang-undang serta dapat mempercepat perkembangan industri asuransi

"Unit usaha asuransi syariah dan reasuransi harus dipisahkan dari induknya. Namun, pemisahannya itu dilakukan secara bertahap," ujar Piter Abdullah kepada Tribunjabar.id, Selasa (1/8/2023). 

Hal ini, menurut Peter, karena diutamakan bagi unit usaha yang sudah benar mampu untuk berpisah. 

"Kalau belum mampu, dapat dilakukan secara bertahap dan manajemen harus mengupayakannya agar bisa dilakukan pada tahun 2026 nanti," tuturnya. 

Pemisahan unit ini pun, kata Piter, diberikan waktu secara bertahap pada perusahaan asuransi

Terkait kendala yang akan dihadapi saat unit terpisah, Piter menyebutkan bahwa tantangan perusahaan setelah pemisahan unit, khususnya asuransi syariah,, ada di pemodalan. 

"Tantangan perusahaan itu harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Terutama urusan permodalan," jelasnya. 

Piter mengatakan, semua sektor keuangan ada persyaratan permodalan. 

"Utamanya memang itu, bila permodalan sudah dicukupi dan hal lain dipenuhi berarti unit usaha syariahnya bisa dilakukan pemisahan," katanya. 

Piter menambahkan, jangka waktu yang ditentukan oleh OJK merupakan upaya agar perusahaan asuransi bisa menyesuaikan kondisi yang belum siap untuk spin off. 

"Perkembangan tren asuransi pun sebagaimana telah dilaporkan oleh OJK, masih relatif baik," ujarnya. 

Meskipun, kata Piter, banyak permasalahan di dunia asuransi

"Kondisinya masih stabil dan sehat. Ini harus dijaga supaya yang diharapkan tidak sekedar stabil dan sehat, namun bisa bertumbuh baik. Sehingga bisa berperan dalam perekonomian kita," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved