Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Banding

Jaksa KPK, Arif Rahman, mengatakan setelah melapor ke pimpinan, pihaknya bakal segera menyusun memori kasasi.

komisiyudisial.go.id
Dokumentasi--- Hakim Agung RI, Gazalba Saleh divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas hakim pengadilan Tipikor Bandung, terhadap Gazalba Saleh

Jaksa KPK, Arif Rahman, mengatakan setelah melapor ke pimpinan, pihaknya bakal segera menyusun memori kasasi.

"Kami secepatnya menyatakan langsung kasasi. Nanti pertimbangan-pertimbangan kami untuk menyangkal putusan majelis, kami tuangkan di memori kasasi," ujar Arif seusai sidang, Selasa (1/8/2023).

Pihaknya yakin bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima suap saat mengurus perkara kasasi pidana terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. 

"Kami yakini ada persesuaian-persesuain itu. Baik itu petunjuk, mulai dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Kita akan kupas lagi di memori kasasi nanti," ujar Arif.
 
Sebelumnya, Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim, pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023). 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai, terdawa tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. 

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.


Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved