Sabtu, 11 April 2026

Diancam 10 Tahun dan Pasal Berlapis, Berikut Deretan Dugaan Kasus yang Menjerat Panji Gumilang

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHAP.

Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Bahkan Panji Gumilang harus menerima sangkaan pasal berlais dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji pun cukup lama. 

"Ancamannya 10 tahun penjara," kata ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Saat berita ditulis Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Deretan Dugaan Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Awalnya ia diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Namun belakangan, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved