254 Calon Kades Deklarasi Damai di Pilkades Serentak 2023, Wabup Ridho : Pahami Regulasi yang Ada!
Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si. hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kuningan Tahun 2023
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., serta seluruh jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Kuningan menghadiri Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kuningan Tahun 2023. Bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Kuningan Jalan Raya Cikaso Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Kamis (27/07/2023)
Sebanyak 254 calon kepala desa dari 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 6 Agustus 2023. Disampaikan dalam laporan kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Kuningan Tahun 2023.
Lanjut dalam laporannya Sekda Dian menuturkan Calon Kepala Desa yang mendaftar dan sudah ditetapkan sebanyak 254 orang dengan rincian, Laki-laki 222 orang dan Perempuan 32 orang. Calon Kades berdasarkan Pendidikan, SLTP 44 orang , SLTA 142 orang, D2 dan D3 3 orang, pendidikan S1 58 orang, pendidikan S2 7 orang. Kemudian Calon Kades berdasarkan Pekerjaan, Petahana 53 orang, Perangkat Desa 32 orang, PNS 13 orang, TNI 1 orang, dan lainnya 155 orang.
“Maksud dan tujuan kegiatan Deklarasi Damai ini adalah untuk Melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Mewujudkan semangat kebersamaan guna menciptakan kehidupan yang demokratis, kondusif, aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan Tahun 2023.” Pungkas Sekda Dian
Pada Kesempatan tersebut Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si., memberikan arahan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta pasal 3 peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan serentak di Wilayah Kabupaten dan dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Menurut Wabup, Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah punya pengalaman melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak yaitu pada tahun 2013 sebanyak 53 Desa, pada tahun 2015 sebanyak 83 Desa, pada tahun 2017 sebanyak 93 Desa, pada tahun 2019 sebanyak 203 Desa, dan terakhir pada tahun 2021 sebanyak 78 Desa.
“Saya optimis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini sebanyak 94 Desa di 31 Kecamatan dapat berjalan dengan baik, lancar, tertib dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.” Ujar Wabup Ridho
Wabup berharap dan menitipkan kepada semua pihak baik itu dari unsur TNI dan POLRI, satuan kerja perangkat Daerah, panitia Pilkades dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Sesa, serta khususnya kepada para calon Kepala Desa harus menjaga marwah Pilkades dengan bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas lingkungan.
“Pahami regulasi yang ada karena sepanjang kita mematuhi terhadap peraturan dan ketentuan inshaa allah tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.” Tandasnya.
Kegiatan dilanjut dengan membacakan deklarasi damai oleh seluruh calon Kepala Desa yang disaksikan oleh para tanu undangan. Turut hadir Kepala DPMD, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan. (BagProkompim/SetdaKuningan)
Deklarasi Damai: SPI Kabupaten Indramayu dan Masyarakat Desa Sukamulya Sepakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Deklarasi Kampanye Damai di Bandung Diikuti 4 Paslon Pilgub Jabar 2024, Jadi Ajang Silaturahmi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Pamit Usai Sidang Paripurna |
![]() |
---|
Calon Kades di Cirebon Ikrarkan Deklarasi Damai Jelang Pilkades, Jangan Ricuh seperti Minggu Lalu |
![]() |
---|
Kisruh Tahapan Pilkades Citarik Sukabumi, Formulir C6 Disebar Di luar Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.