Breaking News

MIRIS, 4 Dari 10 Mobil Damkar di Cianjur Sudah Uzur dan Bermasalah, Kabid Damkar: Harus Diremajakan

"Empat unit mobil damkar tua tersebut berada di Mako Cikalong dan Sindangbarang. Keempat unit mobil itu memang sudah harus diremajakan," ujar Hendra.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Fauzi Noviandi / Tribunjabar 
Kondisi salah satu mobil pemadam kebakaran di Mako 1 Damkar Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Senin (31/7/2023).  

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Empat unit kendaraan pemadam kebakaran milik Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur sudah termakan usia.

Hal ini membuat fungsi dan kinerja mobil penakluk si jago merah ini tak masimal. 

Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja, menyebutkan jumlah kendaraan damkar saat ini ada sebanyak 10 unit dan tersebar di enam Markas Komando (Mako). 

"Dari 10 unit tersebut, dua unit armada berada di Mako 1 Cianjur, dua di Mako 2 Ciranjang, satu di Mako 3 Cipanas, Mako 4 dua unit, Mako 5 terdapat satu unit, dan Mako 6 Sindangbarang satu unit," kata Hendra Wira Wiharja kepada Tribunjabar, Senin (31/7/2023). 

Dari 10 unit mobil damkar ini, ternyata hanya enam unit saja yang berada dalam kondisi 75 hingga 80 persen.

Sedangkan empat lainya sudah tua dan sering mengalami kendala. 

Kondisi Mako 1 Damkar Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cianjur.
Kondisi Mako 1 Damkar Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Senin (31/7/2023). 

"Empat unit mobil damkar yang dalam kondisi tua tersebut berada di Mako Cikalong dan Sindangbarang. Keempat unit mobil itu memang sudah harus diremajakan," katanya. 

Selain itu Hendra mengungkapkan, jumlah personil pemadam kebakaran saat ini berjumlah sebanyak 122 orang dan tersebar di enam Mako di sejumlah wilayah. 

Jika mengacu dari luas wilayah Kabupaten Cianjur yang terdiri dari 32 kecamatan, perlu ada pemambahan Mako atau pos serta personilnya," katanya.  

Ia mengatakan sesuai dengan Standard Pelayanan Maksimal (SPM) waktu penanganan dari pos atau Mako harus ditempuh selama 15 menit dengan jarak tempuh dari Mako atau pos ke lokasi 7,5 kilometer. 

"Selama ini jarak tempuh penanganan di sekitar Kota Cianjur kurang dari 15 menit. Namun untuk sekitar Kecamatan Gekbrong, Warungkondang dan beberapa wilayah di Cianjur selatan lebih dari 15 menit karena jarak tempuh yang cukup jauh," jelasnya. 

Dia menambahkan sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Gekbrong, Warungkondang, Ciranjang, Haurwangi dan beberapa di Cianjur selatan perlu ditambah Mako Damkar agar penganan pemadaman kebakaran dapat sesuai dengan SPM.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved