Dua Pengedar Narkoba di Sukabumi Diciduk, Polisi Temukan Puluhan Ribu Pil Terlarang Siap Edar

Polisi sita 58 butir Pil Reklona, 19 butir pil Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir pil Hexymer, 13.000 butir pil Tramadol dan 2 HP.

istimewa
Satu daru dua pelaku pengedar obat terlarang menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pemuda ISS (24) dan RH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Mereka diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan terlarang. 

Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya ini ditangkap di salah satu rumah di Kampung Gunungguruh Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7/2023).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 butir Pil Reklona, 19 butir pil Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir pil Hexymer, 13.000 butir pil Tramadol dan 2 unit telepon genggam.

"Dua pelaku ini kami tangkap pada hari Selasa (25/07/2023) kemarin, berikut barang bukti obat berbahaya berbagai jenis sebanyak 24.117 butir," ujar Wahyudi, Minggu (30/07/2023). 

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Yudi Wahyudi, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui hotline atau program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.

Terhadap pelaku pihaknya menerapkan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196, 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Wahyudi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved