Banyak yang belum Tahu, Ini Penting dan Manfaatnya Daftarkan Lagu ke Penerbit Musik
CEO Sora Music Publisher, Feri Ferdiansyah, mengatakan bahwa selama ini masih banyak pencipta lagu yang belum paham mengenai perlindungan karya.
TRIBUNJABAR.ID - Tren industri musik di Indonesia terus berkembang dan mengalami perubahan. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi dan pergeseran preferensi pendengar musik.
Streaming musik telah menjadi tren dominan dalam industri musik di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Media sosial memainkan peran penting dalam mempromosikan dan memperkenalkan musik di Indonesia. Artis musik menggunakan platform seperti Instagram, YouTube, dan TikTok, dan sejumlah media lain untuk membangun basis penggemar yang kuat dan memperluas jangkauan mereka.
Penemuan bakat musik juga semakin sering terjadi melalui media sosial, dengan banyaknya konten kreatif dan kolaborasi yang muncul di platform ini.
Dengan makin berkembangnya industri musik, pencipta lagu harus mendaftarkan karyanya ke penerbit musik. Hal ini bertujuan untuk melilndungi karya serta mengambil manfaat dari hasil karya cipta seluas-luasnya.
CEO Sora Music Publisher, Feri Ferdiansyah mengatakan bahwa selama ini masih banyak pencipta lagu yang belum paham mengenai perlindungan karya dan pentingnya sebuah karya lagu didaftarkan ke penerbit musik atau kerap disebut Music Publisher.
"Publisher musik adalah perusahaan atau entitas yang berperan dalam mengelola dan melindungi hak cipta musik," ujar Fey, sapaan akrab Feri, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Berikut fungsi penerbit musik:
1. Mengelola dan melindungi hak cipta musik
2. Perantara antara pencipta lagu (atau pemilik hak cipta) dengan industri musik dan penggunaan komersial lagu tersebut.
3. Tugas utama penerbit musik adalah mengelola hak-hak musik dan memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dari karya.
Ketika disinggung kenapa pencipta lagu harus mendaftarkan karyanya ke publisher musik, Feri menyebutkan sejumlah keuntungannya.
"Keuntungannya banyak sekali karena ini pun akan berlaku bahkan jika pencipta tidak aktif lagi di industri musik atau seandainya sudah meninggal dunia," katanya.
Feri pun membeberkan keuntungan pencipta lagu mendaftarkan karyanya ke Publisher Musik.
1. Perlindungan Hak Cipta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/CEO-Sora-Music-Publisher-Feri-Ferdiansyah.jpg)