Kepala Sekolah di Sukabumi Jadi Tersangka Meninggalnya Siswi Saat MPLS, Terancam Penjara 5 Tahun
Polisi akhirnya menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, KND, sebagai tersangka meninggalnya MA (13), siswa baru SMPN tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi akhirnya menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, KND, sebagai tersangka meninggalnya MA (13), siswa baru SMPN tersebut.
MA kehilangan nyawa saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Sungai Cileueur, tak jauh dari SMPN 1 Ciambar, Sabtu (22/7/2023).
Ia diduga tenggelam. Saat ditemukan, jasadnya masih mengenakan seragam pramuka.
Penetapan KND sebagai tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly mengatakan, KND diduga telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.
Terhadap KND, polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," kata Maruly.
Selain KND, ujar Maruly, tidak tertutup adanya tersangka lain.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang. Di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi. Ia tak bersedia lagi berkomentar lebih banyak.
"No comment aja lah, kita mengikuti saja proses hukum. Kami taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Namun demikian, ia memastikan, Disdik Sukabumi akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala SMPN 1 Ciambar, KND.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Ini yang Dilanggar Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi
"Kita sudah memberikan bantuan hukum, ada dua, pertama dari LKBH PGRI dan Korpri," ujarnya.
Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar dalam rangkaian acara MPLS, ujarnya, adalah musibah.
"Namun, di sisi lain, mungkin juga ada kesalahan kurangnya pengawasan," ujarnya.
PGRI, ujarnya, juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sukabumi.
"Namun, kami sebagai organisasi profesi, tentu saja akan mendampingi kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.
"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkap dia.
Keluarga MA mengatakan, penetapan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka adalah sesuatu yang seharusnya.
"Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Wawan, paman MA.
Wawan mengatakan, penetapan kepala sekolah sebagai tersangka tentu akan berdampak pada sekolah.
Baca juga: MERESAHKAN, Pelajar Madrasah di Sukabumi Putar-putar Gir di Jalanan, Pengakuannya Akan Mantek
"Kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Kami juga memikirkan dampaknya pada para siswa," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan dilakukannya islah, Wawan mengaku tak bisa menjawabnya.
"Kami dari keluarga juga mencoba untuk meninjau ke arah sana. Itu juga menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah), kami keluarga akan berunding terlebih dahulu," ujarnya. (dian herdiansyah/m rizal jalaludin)
BMKG Catat 30 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa Bumi M 4,0 Menggoncang Sukabumi dan Bogor |
![]() |
---|
Buntut Kasus Cacingan Parah di Bengkulu, Kemenkes Kini Wajibkan Minum Obat di Depan Petugas |
![]() |
---|
Ratusan Bikers Meriahkan HUT ke-14 CBR Club Indonesia Sukabumi |
![]() |
---|
Tragis Kaharudin Tewas Dibunuh Anak Sendiri di Masjid, Ditebas Parang saat Rakat Kedua Salat Magrib |
![]() |
---|
Sosok Haikal & Haezar, Kakak Adik di Bogor Viral Gantian Seragam Sekolah, Sikapnya Disorot Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.