Bupati Anne Berharap DPRD Purwakarta Tak Memboikot Sidang Paripurna seperti Tahun Lalu

Selain itu, ia juga berharap jangan ada lagi pemboikotan rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota Dewan seperti tahun sebelumnya.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza F
Suasana rapat paripurna di DPRD Purwakarta, Senin (12/9/2022) malam. Rapat ini ditunda karena tak memenuhi kuorum. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta segera menyetujui Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (PPA).

Selain itu, ia juga berharap jangan ada lagi pemboikotan rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota Dewan seperti tahun sebelumnya.

Seperti diketahui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika telah menyerahkan Raperda PPA ke DPRD Purwakarta 29 Mei 2023 lalu, diharapkan tidak terjadi lagi pemboikotan yang dilakukan oleh anggota Dewan seperti pada Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Senin (12/9/2022) lalu.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Purwakarta
Suasana Rapat Paripurna DPRD Purwakarta (Istimewa)

Diketahui, pada rapat paripurna tersebut ada 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang diduga melakukan boikot dengan tidak hadir, sehingga rapat paripurna tidak tidak memenuhi kuorum.

Anne berharap, seluruh anggota Dewan bisa mendorong dan tidak mempersulit rapat paripurna.

Terlebih lagi, ia mengatakan bahwa  dirinya akan mengakhiri jabatan selaku Bupati Purwakarta di 20 September 2023 ini.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyampaikan sementara target realisasi investasi Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 94,6 persen di triwulan dua 2023.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyampaikan sementara target realisasi investasi Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 94,6 persen di triwulan dua 2023. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"Kalau terjadi lagi pemboikotan seperti tahun lalu, akan tidak ada perda PPA yang akan berdampak terhadap tidak adanya APBD Perubahan. Sehingga akan berdampak terhadap pembangunan dan akan ada sanksi dari pusat, sehingga akan ada penundaan dana alokasi umum (DAU)."

"Jika terjadi penundaan DAU maka berdampak terhadap penundaan honorarium ASN termasuk siltap/ADD yaitu honor perangkat desa termasuk RT/RW," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved