Pembunuhan Keluarga Sendiri di Lampung, Adik Dipegangi Kakak, Ayah yang Menghabisi

Sebelum tertangkap, kedua pelaku melaporkan kematian S karena bunuh diri.

Editor: Ravianto
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Aparat Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan ayah dan anak pelaku pembunuhan terhadap keluarganya sendiri. Dua pelaku pembunuhan tersebut yakni ayah korban yakni SR (61) dan kakak korban TR (34). (Tribun Lampung / Bayu Saputra) 

SR mengungkapkan, korban mengalami sakit jiwa sudah beberapa tahun terakhir.

"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).

SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.

"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved