Ingat YouTuber Ferdian Paleka? Dulu Bikin Ulah demi Konten, Kini Ditangkap karena Promosi Judi

Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi untuk kasus promosi situs judi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ferdian Paleka harus kembali berurusan dengan Polisi, kali ini karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube nya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Sosok Gilang Barbie YouTuber Tasikmalaya, Viral karena Konten Mengubur Diri hingga Kehabisan Oksigen

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.

Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucapnya.

Ibrahim menambahkan aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," kata dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Baca juga: Youtuber asal India Nekat Berangkat Haji Jalan Kaki Sejauh 8600 Km ke Makkah, Habiskan Waktu Setahun

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved