Fahmi Husaeni Batal Ajukan Cerai, Ingin Statusnya di KTP Tetap Bujangan dan Bukan Duda

Fahmi Husaeni batal menceraikan istrinya, Anggi Anggraeni yang kabur menemui pacarnya karena dia akan membatalkan pernikahan.

Editor: Ravianto
Kolase Instagram / Youtube Dedi Mulyadi
Fahmi Husaeni Ungkap Kondisi Anggi Anggraeni, Kasihani Mantan Istri Depresi, Singgung Soal Rujuk 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Fahmi Husaeni, suami yang ditinggal kabur istrinya memilih batal mengajukan cerai.

Fahmi Husaeni batal menceraikan istrinya, Anggi Anggraeni yang kabur menemui pacarnya karena dia akan membatalkan pernikahan.

Pembatalan perceraian itu bukan karena Fahmi Husaeni ingin kembali berumah tangga dengan Anggi Anggraeni melainkan karena ingin membatalkan pernikahan tersebut.

Pernikahan itu ingin dianggap batal terutama karena Fahmi belum melakukan hubungan badan dengan Anggi.

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya.

Hal itu diketahui Tribunnews.com dari tayangan YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023).

Suami yang ditinggal satu hari setelah menikah di Bogor, Fahmi Husaeni ketika diwawancara oleh Dedi Mulyadi.
Suami yang ditinggal satu hari setelah menikah di Bogor, Fahmi Husaeni ketika diwawancara oleh Dedi Mulyadi. (YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Dalam tayangan tersebut, Dedi Mulyadi berbincang dengan Ojat Sudrajat.

Ojat lantas mengurai alasan Fahmi Husaeni ingin membatalkan pernikahannya dengan Anggi Angraeni.

Menurut Ojat, keputusan Fahmi Husaeni tersebut berkaitan dengan status di KTP kliennya.

Baca juga: Fahmi Husaeni Didekati 200 Wanita, Pengantin Bogor Kepincut Gadis Bandung, Profesinya Mentereng

Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan badan dengan istri sahnya itu.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.

Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Dedi Mulyadi dan pengacara Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat.

Ia menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved