Polemik Ponpes Al Zaytun
Besok, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Setelah kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah, Panji Gumilang juga akan diperiksa terkait kasus lain, kasus dugaan penistaan agama.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri baru saja memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan penyidik Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Setelah kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah, Panji Gumilang juga akan diperiksa terkait kasus lain, kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama.
Panji akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah dinaikan statusnya dari penyelidikak ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana pada Kamis (27/7/2023) besok.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli hingga mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabag-penum-divisi-humas-polri-kombes-ahmad-ramadhan.jpg)