PT KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Layanan Rombongan, Penumpang Bisa Naik Kereta Api Secara Berkelompok
PT KAI Daop 3 Cirebon menghadirkan layanan rombongan yang memungkinkan para penumpang untuk naik kereta api secara berkelompok.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menghadirkan layanan rombongan yang memungkinkan para penumpang untuk naik kereta api secara berkelompok.
Layanan itu dikhususkan kepada para penumpang yang naik kereta api bersama keluarga maupun teman pada jadwal dan kelas yang sama sesuai jumlah minimal yang ditentukan.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, jumlah minimal layanan rombongan ialah 10 orang untuk kelas eksekutif dan 20 orang di kelas bisnis serta ekonomi komersial.
"Jika masih tersedia maka penumpang dapat menempati tempat duduk saling berdekatan," ujar Ayep Hanapi saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan, layanan rombongan non-Kereta Api Luar Biasa (KLB) tersebut memberikan kemudahan bagi penumpang dalam memesan tiket perjalanan.
Pasalnya, mereka cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung layanan rombongan PT KAI Daop 3 Cirebon melalui pesan WhatsApp di nomor 081120210003.
Pihaknya mengimbau, jika mengalami kesulitan menghubungi nomor itu maka dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan WhatsApp resmi KAI121 di nomor 081112111121.
"Kami berharap, layanan rombongan ini mempermudah masyarakat menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun koleganya," kata Ayep Hanapi.
Adapun syarat dan ketentuan untuk menggunakan layanan rombongan tersebut, di antaranya:
1. Penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk kereta api subsidi atau PSO).
3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa SLTA ke bawah, dan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dipesan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum, dan tidak berlaku tarif reduksi.
6. Berita acara pemesanan angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati sesuai BAK.
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan serta pencetakan tiket paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja, yakni Senin - Jumat dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB (kondisional), serta tidak melayani di hari libur.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Darma Warga Cirebon Kaget Tagihan PBB Capai Rp 65 Juta Imbas Kenaikan 1.000 Persen |
![]() |
---|
Mensos Soroti Kebersihan Toilet Sekolah Rakyat di Cirebon, Kepsek Sebut karena Kebiasaan Siswa |
![]() |
---|
Masyarakat Cirebon Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen, Bakal Buka Posko Partisipasi Demo |
![]() |
---|
PBB di Cirebon Naik sampai 1.000 Persen Bikin Warga Cirebon Geram, Bakal Ikuti Langkah Pati? |
![]() |
---|
Harga Beras Melambung, Bulog Cirebon Gencar SPHP, Warga Antre Panjang di Polresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.