Minggu, 26 April 2026

Dua Usaha Milik Al Zaytun Disegel Pemkab Indramayu, Ada Lima Usaha Lainnya yang Berizin

Sedangkan untuk keberadaan hotel megah yang berada di dalam ponpes, DPMPTSP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali, Selasa (25/7/2023) 

TRIBUNJABAR.CO.ID, INDRAMAYU - Aset-aset usaha milik Pesantren Al Zaytun diinterventarisir pemerintah daerah. Bupati Indramayu, Nina Agustina bahkan memerintahkan timnya secepat mungkin melakukan interventarisir tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, mengatakan, dari gurita usaha milik Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu diketahui yang sudah memiliki izin ada sebanyak lima usaha.

Di antaranya adalah izin perihal Masjid Rahmatan Lil Alamin, usaha air minum Al Zaytun, usaha ternak sapi Al Zaytun.

Satpol PP Indramayu mengecek aktivitas di galangan kapal milik Al Zaytun yang disegel pemda di Jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan  Kandanghaur, Indramayu, Jumat (23/6/2023)
Satpol PP Indramayu mengecek aktivitas di galangan kapal milik Al Zaytun yang disegel pemda di Jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jumat (23/6/2023) (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

"Kemarin yang kami inventarisir itu ada lima usaha, di antaranya tiga usaha itu," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali kepada Tribun, Selasa (25/7/2023).

Ahmad Syadali menyampaikan, usaha lainnya seperti galangan Kapal di Jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu diketahui tidak berizin.

Baca juga: Al Zaytun Punya Hotel Megah di dalam Areal Ponpes, Pemkab Indramayu Akan Cek Perizinannya

Termasuk usaha penggergajian kayu yang berada di samping galangan kapal, izinnya tidak sesuai peruntukan.

Dua aset Panji Gumilang itu sekarang disegel dan dilakukan penutupan paksa hingga perizinannya ditempuh.

Sedangkan untuk keberadaan hotel megah yang berada di dalam ponpes, DPMPTSP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga: Meski Sudah Disegel Galangan Kapan Al Zaytun Tetap Beroperasi, Nina Agustina Mengaku Kecolongan

Hotel yang dikabarkan setara hotel bintang tiga itu diketahui bernama Wisma Tamu Al-Islah, Mahad Al Zaytun.

"Untuk hotel kami belum tahu tapi nanti akan kami cek. Memang hotel ini dibangunnya sudah lama," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved