BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKK Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris Alm. Yadi Permana yang sebelumnya merupakan Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru dengan total santunan sebesar Rp.1.547.787.164,- pada rangkaian kegiatan Business Review Semester I dan Executive Workshop Bank BJB Tahun 2023.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tersebut dengan rincian santunan JKK Meninggal dunia sebesar Rp1.238.408.224,-, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 180.378.940,-, santunan Jaminan Pensiun (JP) (Per Tahun) sebesar Rp7.780.320,- dan beasiswa untuk 2 orang anak (maks) Rp.129.000.000,-.
Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Human Capital Bank BJB, Dadan Yonanda yang didampingi oleh perwakilan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yaitu Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Iksarudin, dan Kepala Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto, di The Trans Luxury Hotel - Bandung (24/07/2023).
Baca juga: JMO, Jamsostek Mobile untuk Mudahkan Pelayan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ciska Widyaty, istri almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan kepadanya dan keluarga.
”Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang,” ungkap Ciska.
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan semoga kerjasama serta sinergi yang telah dibangun dapat di pertahakan dan ditingkatkan, kami juga mengapresiasi atas perhatian dan bantuan dari petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat membantu keluarga ahli waris.
Iksarudin selaku Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mengatakan yang pertama pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum, semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
“Santunan JKK meninggal dunia ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Bank BJB dan BPJS Ketenagakerjaan, kami mengapresiasi komitmen Bank BJB yang telah mendaftarkan karyawannya kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.” jelas Iksar.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa bagi kedua anak almarhum dikarenakan peserta telah memiliki masa iuran lebih dari tiga tahun. Santunan tersebut diberikan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan kedua orang anak almarhum yang ditinggalkan.
Agus Hariyanto Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menjelaskan, adapun rincian pemberian bantuan beasiswa untuk anak peserta yaitu mulai dari TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar Hadirkan Hunian Griya Pekerja
Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami saat ini yaitu “kerja keras bebas cemas,” tutup Agus.
Dompet Dhuafa Gelar Sarasehan Tokoh Bangsa: Merajut Kebersamaan, Wujudkan Merdeka dari Kemiskinan! |
![]() |
---|
Pastikan Keandalan Ketersediaan Energi, Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal |
![]() |
---|
Sempat Tergoncang Usai Kebijakan CBP AS, Ini Prediksi Harga Emas Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Bank Sampah Amal Tangani Sampah Kompetisi FPBL, Hadirkan Inovasi Bernuansa Basket |
![]() |
---|
Telkom Regional II Dukung Digitalisasi UKM di Cicendo melalui Indibiz |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.