Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumedang Marak, P2TP2A Sebut Penanganan Harus Dimulai dari Hulu

Hari Anak Nasional jatuh pada 23 Juli 2023. Namun, kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok. Kemenpppa
Logo Hari Anak Nasional 2023 resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Hari Anak Nasional jatuh pada 23 Juli 2023. Namun, kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang menilai penanganan kasus harus dimulai dari hulu.

Lembaga hilir seperti P2TP2A, Kepolisian, Dinas Sosial, dan lain sebagainya hanya bisa secara penuh melakukan penanganan di akhir jika sebuah kasus terjadi.

"Setiap pihak harus mengambil peran masing-masing, mempererat kerja sama saling mengisi,"

"Kerja penanganan kasus terhadap anak harus jadi proyek bareng supaya masa depan anak terselamatkan," kata Wakil Ketua P2TP2A Sumedang, Retno Ernawati kepada TribunJabar.id, Senin (24/7/2023).

Di bagian hulu, yang paling utama adalah keluarga. Situasi keluarga yang sehat dapat menghindarkan anak dari kekerasan.

Sebab, umumnya pelaku kekerasan terhadap anak bukanlah orang lain, melainkan orang-orang yang dekat dengan mereka.

Setelah keluarga, ada lembaga pendidikan. Di antaranya sekolah. Lingkungan pendidikan sangat diharapkan untuk menjadi sarana edukasi anti-kekerasan terhadap anak.

"Semua solid, mengatasi semua sisi yang bermasalah," katanya.

Jika terjadi kekerasan, maka P2TP2A dan lembaga lainnya terbuka untuk menjadi tempat melapor yang nantinya akan menangani setiap kasus yang dilaporkan.

"Ada kekerasan, diharap bisa segera terlaporkan, banyak pintu, aparat, atau P2TP2A, terbua untuk menerima laporan,"

"Sedini mungkin anak akan ditangani, biasanya ada tugas kepada tim kami untuk mendampingi dari sisi psikologis dan sosialnya," katanya.

Namun yang dikhawatirkan Retno adalah adanya kasus yang takut untuk dilaporkan. Padahal, kejadian seperti demikian harus dilaporkan.

"Melapor bisa mulai dari yang terdekat. Ke RT atau tenaga pemerintah di lapangan, atau akses langsung ke P2TP2A," kata Retno. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved