Lindungi Pelaku Usaha Dari Platform Asing, Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Perlindungan UMKM

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi membentuk satuan tugas percepatan perlindungan UMKM.

(WARTAKOTA/YULIANTO)
Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNJABAR.ID -  Pemerintah berupaya melingungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM dari berbagai plaform asing.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi membentuk satuan tugas percepatan perlindungan UMKM.

Terkait hal ini, Budi Arie mengatakan bahwa pembentukan satgas ini merupakan amanat dari Presiden. 

Saat ini terdapat agenda project a yang dijalankan platform sosial commerce, Tiktok Shop.

Budi Arie mengatakan kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya.

"Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini,” ungkap Budi Arie dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Satgas bentukan Kemenkominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama.

Untuk keperluan ini, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain.

 Menurut Budi Arie, sinergi kementerian dan lembaga diperlukan agar menemukan solusi yang tepat.

"E-commerce ini, kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam Satgas itu akan kita rumuskan bersama,” ucapnya.

Sementara itu, ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan, jika  Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM.

Edy mengungkapkan agresivitas platform e-commerce dan social commerce asing telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka.

Menurut Edy, pemerintah harus membatasi transaksi melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop hanya untuk produk-produk dengan harga tertentu.

Misalnya ditetapkan harga per produk mininal sebesar US$ 100. Dengan demikian, produk-produk yang bisa diperjualbelikan oleh platform media sosial hanya produksi dalam negeri atau didominasi oleh produk UMKM.

“Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” jelasnya.

Revisi Permendag 50/2020 sedianya akan mengatur ulang sejumlah ketentuan.

Salah satunya adalah mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga melakukan praktik cross border. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved