Ayah Tiri Bejat Beraksi di Kabupaten Cirebon, Rudapaksa Anak Sambung Berkali-kali Kini Hamil 2 Bulan

Aksi bejat dilakukan pria asal Kabupaten Cirebon. Pria berinisial DR (50) tersebut terbukti merudapaksa anak sambungnya sendiri hingga berkali-kali.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Aksi bejat dilakukan pria asal Kabupaten Cirebon. Pria berinisial DR (50) tersebut terbukti merudapaksa anak sambungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kini, dia pun berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih berusia 19 tahun kini tengah hamil.

"Saat ini usia kandungan korban kira-kira telah mencapai dua bulan," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).

Ia mengatakan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan kasus tersebut. DR diamankan di rumahnya.

Baca juga: Bupati Cirebon Siap Lengkapi Fasilitas di Terminal Ciledug, Ridwan Kamil Minta Ada Pelayanan Terpadu

Anton mengatakan, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama, bahkan aksi bejat tersebut kerap dilakukan di kamarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa potong pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Saat ini tersangka juga telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon, dan kami masih mendalami kasusnya," kata Anton.

Baca juga: Baliho Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Diri Sendiri di Kota Cirebon, Ternyata Berawal dari Iseng

Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut berulang kali selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka biasanya merudapaksa korban saat kondisi rumahnya sepi.

"Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak berusia 16 tahun dan kini usianya sudah mencapai 19 tahun," ujar Anton. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved