Polda Jabar Kaji Restorative Justice Kasus Bang Jago di Garut yang Ancam Warga dengan Pistol

Polda Jabar sedang mengkaji permohonan restorative justice (RJ) kasus pengancaman dengan senjata tajam dan pistol, oleh tersangka D yang ditangani

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar sedang mengkaji permohonan restorative justice (RJ) kasus pengancaman dengan senjata tajam dan pistol, oleh tersangka D yang ditangani Polres Garut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Polda Jabar sedang mengkaji permohonan restorative justice (RJ) kasus pengancaman dengan senjata tajam dan pistol, oleh tersangka D yang ditangani Polres Garut.

Peristiwa itu terjadi di Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Garut, Rabu (12/7) lalu.

‘"Kami akan mengkaji ulang RJ. Kalau prosedurnya tidak benar, kita batalkan RJ," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Peristiwa itu berawal saat D mengancam seorang gadis dengan senjata tajam dan pistol di Babakan Salam RT 1/RW 3 Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Rabu (14/7/2023).

Polisi menyebut, korban dan pelaku sudah berdamai.

Selain itu, dasar dikeluarkannya RJ yaitu keterangan dari keluarga pelaku bahwa D menderita gangguan jiwa.

"RJ dilaksanakan karena korban mencabut laporan. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Keluarga juga menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa dan perdamaian korban dan pelaku berlangsung Jumat (14/7/2022)," kata Kasie Humas Polres Garut, Iptu Adhi Susilo dalam keterangannya.

Baca juga: VIRAL di Medsos, Pria Necis di Garut Rampas Tas Warga di Jalanan, Bawa Senjata Tajam dan Pistol

Sebelumnya, video peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan pistol yang dilakukan D terhadap korban viral di media sosial.

Saat itu, korban hendak pulang ke kantor sesuai melaksanakan tugas di lapangan. Korban yang mengendarai sepeda motor dibuntuti pelaku hingga di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian menyetop korban dan menanyakan sejumlah hal serta merampas tas yang dibawa korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan pistol dari balik jaket kulitnya.

Dalam rekaman video tersebut, pelaku mengaku sebagai pembunuh kelas kakap, pernah empat kali dibui.

"Aing tukang ngabunuh. Wararani ka aing, pantaran sia lalaki, ku aing dibunuh. (Saya seorang pembunuh. Berani kamu sama saya? Jangankan kamu, laki-laki seumuran mu juga saya bunuh)," ujar pelaku dalam rekaman video tersebut.

Baca juga: Pistol yang Ditodongkan Anggota Geng Motor di Sukabumi Ternyata Cuma Mainan, 2 Orang Ditangkap

Tak lama setelah video tersebut viral, polisi menangkap pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah senjata tajam, pistol jenis softgun, hingga jaket kulit hitam yang digunakan saat beraksi.

Namun proses hukum ini dihentikan lantaran Polres Garut mengeluarkan keputusan RJ. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved