Bikin Resah Warga karena Jual Ganja, Pemuda asal Indramayu Ini Langsung Diciduk Polisi

Pemuda asal Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, SAD (21), diringkus Satnarkoba Polres Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polres Indramayu
Pelaku pengedar ganja kering, SAD (41), yang diringkus polisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemuda asal Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, SAD (21), diringkus Satnarkoba Polres Indramayu.

Ia dijebloskan ke dalam bui lantaran terbukti menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, saat kamarnya digeledah, polisi menemukan ganja kering sebanyak 530 gram.

"Barang bukti itu disimpan pelaku di dalam lemari pakaian," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (19/7/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga.

Warga resah dengan aktivitas jual beli narkoba jenis ganja yang dilakukan pelaku.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.

Pelaku pun tidak bisa mengelak setelah barang bukti ganja kering yang ia sembunyikan berhasil ditemukan polisi.

Barang bukti itu disimpan rapi di dalam lemari dengan dibungkus plastik bening dan aluminium foil.

Barang haram itu lalu dimasukkan ke lipatan kaus lengan panjang di lemari.

Pelaku pun beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu," ujar Otong. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved