Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung

Awal Mula Pembunuhan Sopir Taksi, Disewa dari Karanganyar ke Semarang tapi Berakhir di Bandung

Mayat tersebut ternyata Egy, warga Karanganyar, Jawa Tengah yang seorang sopir taksi online.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penemuan mayat di Kertasari, Kabupaten Bandung ternyata terungkap dari mobil yang dibakar tapi gagal.

Awalnya ada penemuan mayat di Kertasari lantas beberapa saat kemudian ada mobil yang dibakar di Pangalengan.

Polisi curiga karena mobil tersebut dibakar tapi tak sepenuhnya habis terbakar sehingga masih menampilkan warna.

Ternyata benar, mobil yang dibakar itu ada hubungannya dengan mayat yang ditemukan di Kertasari.

Mayat tersebut ternyata Egy, warga Karanganyar, Jawa Tengah yang seorang sopir taksi online.

Bermodus memesan taksi online secara offline, tersangka Hendri (37), membawa kabur mobil setelah meracun sang sopir.

Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023).
Pembunuh dan penadah mobil milik warga Karanganyar, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku dan Korban, Egy (28) tak kenal dekat.

Namun pelaku mengetahui korban adalah sopir taksi online atau offline dan sama merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah.

"Pada saat melakukan perbuatannya tersangka meminta meminta kepada korban untuk transaksi secara offline," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Warga Karanganyar Jawa Tengah Ditemukan Tewas di Bandung, Jadi Korban Perampokan, Ini Kronologinya

Kusworo mengatakan, setelah tersangka berhasil diamankan, diketahui kronologis kejadian, hingga akhirnya Egy ditemukan tewas di Kertasari Kabupaten Bandung.

Kusworo menjelaskan, awalnya, tersangka menyewa transportasi dari korban, selama tiga hari dua malam, dengan harga Rp 850 ribu dari Karanganyar ke Semarang.

"Di perjalanan pelaku terus membawa korban memutar-mutar dengan maksud mencari momen untuk membeli potas atau racun ikan," kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, di daerah Weleri Jawa Tengah, pelaku meminta korban berhenti, berpura- pura hendak membeli teko listrik padahal membeli potas.

Kemudian melanjutkan perjalanan, di minimarket, pelaku kembali meminta berhenti untuk membeli makanan dan kopi. 

"Ketika itu korban meminum kopi yang diberi pelaku. Lalu korban ke luar mobil untuk buang air kecil, pada kesempatan itu lalu pelaku memasukkan satu butir potas ke kopi korban," kata Kusworo.

Setelah melanjutkan perjalanan, kata Kusworo, korban kembali minum kopi tersebut yang telah dicampuri potas oleh tersangka.

"Sekira 10 menit (dari minum kopi yang telah dicampur portas) korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Tersangka mengambil alih mobil korban, dan korban dipindahkan ke jok tengah," tuturnya.

Setelah itu, kata Kusworo, tersangka melanjutkan perjalanannya ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung untuk menjual kendaraan tersebut kepada  Budi Utomo (24).

Menurut Kusworo, tersangka sudah berkomunikasi dengan Budi menawarkan mobil melalui facebook.

Namun, sebelumnya jenazah korban dibuang di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kertasari.

Setelah itu antara tersangka Hendri dan Budi, melakukan transaksi tukar tambah Toyota Veloz hasil dengan Honda Jazz milik Budi.

Kedua kendaraan hanya STNK saja, dan disepakati Budi menambahkan uang Rp 10,3 juta untuk menukar mobilnya dengan mobil yang dibawa Hendri.

Setelah itu, kata Kusworo, Budi membuka media sosial, melihat adanya penemuan mayat laki-laki tidak dikenal di Kertasari.

Kendaraan yang digunakan korban Veloz warna putih identik dengan kendaraan yang ditukar tambah.

"Sehingga tersangka BU berniat untuk menghilangkan kemdaraan tersebut, dengan membakarnya. Kendaraan itu diguyur dengan 2 botol pertalite di daerah Margaluyu (Pangalengan)," kata dia.

Kusworo mengatakan, selain itu, akibat panik dan ketakutan BU juga menghilangkan bukti chatting dengan tersangka Hendri, pada saat tukar tambah.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo tersangka Hendri, dijerat pasal 340 KUHpidana, dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kusworo.

Sedangkan tersangka Budi, dijerat pasal 480 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Hak tersebut, dijelaskan Kusworo, akibat tersangka BU bersekongkol, barang siapa membeli, menyewa, tukar, barang yang dari hasil kejahatan.

"Selain itu tersangka juga berusaha menutupi atau menghilangkan bukti dengan membakarnya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved