Banyak Laporan Pengaduan soal PPDB hingga Gugatan Orang Tua di Ciamis ke PTUN, Ini Kata Fotusis

Laporan pengaduan dari orang tua siswa saat proses PPDB paling banyak terkait zonasi di PPDB tahap dua

Dok. Pribadi
Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jabar, Dwi Soebawanto 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Koordinator Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Soebawanto mengaku menerima banyak laporan aduan dari orang tua siswa saat proses PPDB 2023.

Menurutnya, laporan pengaduan tersebut paling banyak terkait zonasi di PPDB tahap dua. Namun, laporan pengaduan itu tidak semua dilengkapi dengan data dan fakta.

"Kita sedang memilah itu, karena kalau tidak ada bukti, kita advokasi sampai ke mana pun tidak akan ada solusi. Tapi kalau orang tua bisa mendapatkan data, kita bisa carikan solusi, kalau tidak kita tidak bisa proses. Kami tidak mau main diranah gosip, kita ingin berdasarkan fakta," ujar Dwi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/7/2023).

Beberapa laporan pengaduan yang masuk itu, kata dia, ada yang sudah diteruskan ke Ombudsman dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Calon Siswa yang Lakukan Kecurangan di PPDB 2023 Siap-siap Diproses, yang Pasti Akan Dibatalkan

"Kita coba teruskan ke Ombudsman agar bisa dilacak, contoh di Garut ternyata Ombudsman turun, ternyata bukan satu orang yang curang, tapi hampir satu kelas jaraknya 300 meter semua. Setelah ditelisik, status KK nya nitip ke saudara," katanya.

Selain di Garut, kata dia, di Kota Bandung pun terjadi hal yang sama. Ia mencontohkan sejumlah SMA di Jalan Belitung, Jalan Kalimantan dan Jalan Sumbawa.

"Kan jelas itu daerah perkantoran dan perumahan tentara," ucapnya.

Sementara terkait gugatan warga Ciamis ke PTUN, pihaknya sudah memberikan saran agar berkomunikasi dengan komisi informasi untuk mendapatkan data dan faktanya sebelum melakukan gugatan.

"Apanya yang di PTUN kan, kalau tidak ada bukti. Kami sarankan ajak komisi informasi, gugat sekolah supaya menampilkan alamat detail, kalau menang melalui gugatan komisi informasi, sekolah harus mengumumkan nama dan alamatnya, akhirnya ketahuan si A ini jaraknya tiga kilo, kok bisa keterima. Nah, baru di situ orang itu tidak punya hak duduk di sekolah itu, jadi SK kepala sekolah bisa digugat di PTUN kan, karena ada fakta memang tidak selayaknya diterima berdasarkan aturan, ada faktanya berupa data dari Komisi Informasi," katanya.

"Kalau orang tua minta langsung data itu kepada Kapala sekolah, tidak akan diberikan dengan alasan rahasia, makanya pakai tangan komisi informasi," tambahnya.

Dwi menambahkan, saat ini pihaknya bersama Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLHI) sedang berkoordinasi untuk mengajukan Judicial Review terkait aturan PPDB.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat dalam PPDB di Bandung, Orangtua Siswa Dimintai Rp 1,5 Juta untuk Suket Palsu

"Apakah zonasi ini melanggar HAM, karena membatasi sementara warga Negera memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan bebas di manapun, ini baru wacana dan kami sedang melakukan pendalaman-pendalaman, nanti bersama teman-teman LBH dari YLBHI," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved