Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Dapat Tindakan Tegas dari Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes

Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak tegas pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Satpol PP dan tim prabu Polrestabes Bandung menindak tegas seorang pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga corat-coret dinding bangunan milik warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindak tegas pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga corat-coret dinding bangunan milik warga.

Pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus, Jumat (14/7/2023).

Mereka menjalani sidang tipiring 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengatakan tindak vandalisme sebagai tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Pihaknya pun tak menolerir tindakan yang merusak fasilitas umum.

"Kami akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera. Saat ini, kami menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya.

Terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 250.000 subsider satu bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan tiga buah spidol disita.

Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp 2.000.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved