Tiga Hari Operasi Patuh Lodaya di Indramayu, Puluhan Kendaraan Kena Tilang, Rata-rata Melanggar Ini

Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar di Kabupaten Indramayu. Tercatat ada 47 pelanggar yang ditilang selama tiga hari operasi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Anggota Polres Indramayu menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 di Perempatan Waiki Indramayu, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Operasi Patuh Lodaya 2023 digelar di Kabupaten Indramayu.

Tercatat ada 47 pelanggar yang ditilang selama tiga hari operasi berlangsung atau sampai Rabu (12/7/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, pelanggar tersebut ditilang melalui tilang elektronik (ETLE).

"Selain itu kami juga memberikan tindakan teguran kepada 591 pengendara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/7/2023).

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indramayu mayoritas didominasi oleh pelanggaran kasat mata, salah satunya tidak mengenakan helm dan memakai knalpot bising.

AKP Bagus Yudo Setyawan mengingat kepada para pengendara untuk lebih tertib lagi dalam berlalu lintas.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring dalam Operasi Patuh Lodaya di Hari Pertama di Purwakarta

Sesuai tujuan dari Operasi Patuh Lodaya 2023, dengan meningkatnya kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas akan menekan angka kecelakaan atau fatalitas korban kecelakaan di Indramayu.

"Selain itu, hal ini sekaligus upaya guna terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," ujar dia.

Pada kesempatan itu, AKP Bagus Yudo Setyawan juga kembali mengingatkan bahwa ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 tersebut.

Yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak Menggunakan Helm SNI dan safety belt, melebihi batas kecepatan saat berkendara.

Selanjutnya menggunakan knalpot bising atau brong, pengemudi yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, dan pengendara yang melawan arus lalu lintas. (*)

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Cimahi dan Bandung Barat, hanya 7 Polisi yang Boleh Tilang Manual

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved