Terlilit Utang, Pemuda di Pangalengan Bandung Ini Habisi Tukang Ojek, Rampas Sepeda Motornya

Gara-gara terlilit utang, ATS (26) menghabisi nyawa MFA (16) di area kebun teh di Kampung Cibolang, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
ATS saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023). 

"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved