Terlilit Utang, Pemuda di Pangalengan Bandung Ini Habisi Tukang Ojek, Rampas Sepeda Motornya
Gara-gara terlilit utang, ATS (26) menghabisi nyawa MFA (16) di area kebun teh di Kampung Cibolang, Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
ATS saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).
"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Terima Laporan Ternak Dilepas ke TPA, Sri Dewi Anggraini Langsung Koordinasi dengan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Kasus Temuan Mayat Pria di Baleendah Terungkap, Pelaku Ternyata Rekan Dekat Korban |
![]() |
---|
Mengintip Rincian Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan DRPD Bandung Barat |
![]() |
---|
Pria di Baleendah Bandung Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.