Lebih 1 Bulan Sembunyi, Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Guru Hingga Buta Diciduk Polisi Karawang

Polres Karawang menciduk pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru hingga buta, di tempat persembunyiannya di Telukjambe, Karawang.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru hingga buta digiring polisi di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menciduk pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru hingga buta.

Pelaku ditangkap di persembunyiannya setelah buron berpindah-pindah tempat.

Tersangka Ade Hermawan alias Seblud (32) ditangkap polisi Selasa (11/7/2023) malam di tempat persembunyiannya daerah Telukjambe, Karawang.

"Selama buron pelaku ini sering berpindah tempat. Dan kemudian AH ini kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/7/2023).

Tomy mengungkapkan, untuk menangkap pelaku, Tim Sanggabuana pun harus cukup lama untuk mengawasi rumah persembunyiannya pelaku.

Setelah dipastikan pelaku ada di dalam, polisi langsung menciduk pelaku.

Motifnya, karena sakit hati, pelaku dipecat dari bisnis travel yang mereka kelola bersama.

Tersangka mendatangi rumah Eli di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Namun, saat itu Eli tidak berada di rumah.

Keesokan harinya, pada 23 Mei 2023, tersangka kembali mendatangi rumah Eli dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban."

"Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," kata Tomy.

Sebelum ditangkap, pelaku buron lebih dari satu bulan.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved