'Cari Terus Sampai Dapat!' Kata Kajari Garut soal Mantan Kades di Cisompet yang Masih Buron

Seorang mantan kepala desa di Garut ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait perkara kasus korupsi anggaran dana desa.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, memberikan keterangan kepada awak media di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023). Kejari Garut menetapkan mantan kepala desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang mantan kepala desa di Garut ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait perkara kasus korupsi anggaran dana desa.

Ia adalah AK, mantan kepala desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka tiga kali, tapi tersangka selalu mangkir.

"Posisinya sudah tersangka. Karena sudah kami panggil dan tidak hadir, kami sudah masukkan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Halila kepada awak media di Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Ia menuturkan, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan desa.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Halila, ditemukan bahwa uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat telah digelapkan oleh mantan kades tersebut.

"Ada delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan posyandu," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Garut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AK sebagai langkah hukum dalam menghadapi kasus ini

Halila meminta AK segera menyerahkan diri, sebab pihaknya telah menyebar sejumlah tim untuk mencari tersangka.

"Kami akan terus cari sampai dapat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved