Viral di Media Sosial

Imbas Pamer Emas 180 Gram Setelah Pulang Haji, Suarnati Dipanggil Bea Cukai Makassar, Kenapa?

Sosok Suarnati emaah haji yang pamer emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci masih hangat menjadi perbincangan.

Tribun-Timur/SAYYID ZULFADLY
Sosok jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang viral di media sosial karena memakai emas 180 gram saat tiba di Tanah Air. 

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya," ungkapnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dipanggil Bayar Pajak?

Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang dilakukan minggu depan.

Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," tuturnya.

Menurutnya emas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak, terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya."

"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.

Zaeni Rahman menjelaskan barang yang dibeli jemaah haji yang dikenakan bebas pajak yakni barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.

Sosok Suarnati Daeng Kanang

Suarnati Daeng Kanang tinggal di Jalan Muhammad Tahir Lepping, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Wanita tersebut memiliki dua orang anak dan tinggal di rumah sederhana.

Suarnati merupakan seorang pengusaha burger dan memiliki warung yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Suarnati juga memiliki kos-kosan dan rumah yang dikontrakkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved