Utang ke Bank Emok Bikin Suami di Banjaran Bandung Tega Habisi Istri, Bekap Korban dengan Bantal

Sang suami tega menghabisi istrinya sendiri gegara perkara utang. Sang istri punya utang Rp 2 juta lebih kepada bank emok dan rentenir.

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejahatan suami kejam di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, terungkap.

Sang suami tega menghabisi istrinya sendiri gegara perkara utang.

Sang istri punya utang Rp 2 juta lebih kepada bank emok dan rentenir.

Ini rupanya membuat suaminya, ID (41) gelap mata dan mengabisi istrinya di rumahnya sendiri, Kamis (6/7/2023).

Kini setelah tertangkap, dia hanya tertunduk di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Warga Ciapus Kabupaten Bandung Ini Tega Habisi Sang Istri Gara-gara Punya Utang Sekitar Rp 2 juta

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya.

Berawal dari Penemuan Mayat

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Awalnya, ada penemuan mayat seorang wanita di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap kasus diduga kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan itu.

Baca juga: Berawal dari Penemuan Mayat, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istri

"Kejadiannya hari kamis (6/7/2023) ditemukannya almarhumah atau korban, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban," ujar Imron di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Korban RN (51) ditemukan tetangganya di atas kasur dengan mulut sudah terluka.

"Lalu warga melapor kepada RT dan RW setempat, kemudian melapor ke Kapolsek Banjaran. Kapolsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung bersama-sam langsung mengecek TKP," kata Imron.

Menurut Imron, dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri, ID (41).

"Pelaku ID akhirnya mengakui melakukan kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Sebelumnya, ada cekcok antara pelaku dengan korban. 

Imron memaparkan, setelah cekcok korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar lalu dijatuhkan di atas kasur.

Baca juga: Warga Ciapus Kabupaten Bandung Ini Tega Habisi Sang Istri Gara-gara Punya Utang Sekitar Rp 2 juta

"Ditindih dengan kedua kakinya sehingga korban tidak bisa bergerak karena tidak bisa bergerak dan mulutnya masih bersuara. Akhirnya tersangka ini mengambil bantal dan menutup mulut korban atau istrinya sehingga tidak bersuara dan berhenti bernapas," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved