Polres Cianjur Kejar Terduga Pelaku Perdagangan Orang, Identitas Sudah Dikantongi
Polisi sudah mengantongi seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih buron.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi sudah mengantongi seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih buron.
Polisi sedang melakukan pengejaran.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku terkait perdagangan orang.
"Satu orang pelaku yang berhasil kami amankan tersebut yaitu HR. Sedangkan untuk pelaku lain sementara ini dalam pengejaran dan kita akan ungkap untuk pelaku lainnya," kata Aszhari kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, korban Ida (40) sebelumnya diketahui sempat bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia. Namun pada 2022, korban kembali lagi bekerja keluar negeri.
"Saat itu korban diiming-imingi oleh pelaku HR untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Timur Tengah dengan dijanjikan mendapatkan gaji besar," ucapnya.
Dia mengatakan, setelah terbujuk, korban pun menyetujui sistem pekerjaan yang ditawarkan pelaku.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cianjur, Pemotor Diserempet Bus Setelah Nyalip dari Kiri Lalu Terjatuh
Korban diberangkatkan ke Jakarta oleh terduga pelaku M.
"Setelah diberangkatkan, terakhir pada tahun 2023, informasi yang didapatkan dari keluarga bahwa Ida tersebut kabur dari tempat kerjanya, setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai hari ini," katanya.
Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas milik korban, seperti KTP, buku nikah, dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Tindak Perdagangan Orang Asal Cianjur di Dubai, Satu Buron
"Pelaku dikenakan pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto pasal 81 dan atau pasal 83 dan atau pasal 86 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancamannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun denda paling seidkit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucapnya.
Aszhari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Satu-tersangka-kasus-perdagangan-orang-saat-dihadirkan.jpg)