Kabar Seleb

Venna Melinda Segera Cerai dari Ferry Irawan Usai Kembalikan Barang, Bakal Jadi Janda di Hari Ultah

Usai Ferry Irawan disidang atas kasus KDRT dialaminya, Venna Melinda akhirnya mengembalikan barang-barang pribadi milik suaminya, kini segera cerai

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Trends/Grid.id
Venna Melinda akan segera cerai dari Ferry Irawan pada akhir bulan, tepat di hari ulang tahunnya. Barang-barang pribadi Ferry sudah dikembalikan 

"Saya baru melihat wanita sesadis dan arogan ini," lanjutnya.

Selanjutnya, keluarga Ferry Irawan akan memotret barang-barang yang dikembalikan Venna Melinda.

"Sedih banget, nanti kita fotoin ke Ferry barang-barang yang dikembalikan," tutup wanita paruh baya itu.

Seperti diketahui, Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Setidaknya ada 100 barang yang dikembalikan Venna Melinda kepada Ferry Irawan.

Baca juga: Bakal Nyaleg di Pemilu 2024, Verrell Bramasta Beber Alasan Terjun ke Dunia Politik Meski Masih Muda

Seperti diketahui Ferry Irawan telah divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada sang istri, Venna Melinda.

Menurut hakim, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap ibunda Verrell Bramasta tersebut.

Namun nampaknya, Ferry Irawan masih bersikeras dengan keyakinannya tak melakukan KDRT.

Sayangnya tak banyak yang bisa dilakukan oleh Ferry Irawan.

Kini Ferry Irawan bak menyesal telah menikahi Venna Melinda, wanita yang malah menjebloskannya ke penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT meski tidak menimbulkan penyakit atau halangan yang membuat Venna Melinda tidak bisa beraktivitas.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).

Reaksi Ferry Irawan, sebut bakal abadikan 24 jam rumah tangganya jika seperti ini

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved