TB Hasanuddin Sebut Sebatas Unjuk Rasa Tak Bisa Makzulkan Presiden, Begini Tahapan Seharusnya

Sebagai negara demokrasi, unjuk rasa di Indonesia adalah hal yang sah. Sekalipun unjuk rasa dengan tema memakzulkan presiden RI.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara soal maraknya aksi unjuk rasa yang menuntut mundur dan ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebagai negara demokrasi, unjuk rasa di Indonesia adalah hal yang sah. Sekalipun unjuk rasa dengan tema memakzulkan presiden RI.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara soal maraknya aksi unjuk rasa yang menuntut mundur dan ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo.

"Saya mendengar ada rencana aksi unjuk rasa di beberapa daerah,"

"Indonesia negara demokrasi jadi ya silakan saja kalau mau demo atau unjuk rasa sebanyak apapun yang penting tertib," kata TB Hasanuddin saat dihubungi TribunJabar.id dari Sumedang, Kamis (6/7/2023).

Namun, kata politisi PDI Perjuangan ini, tidak bisa memakzulkan presiden dengan cara berdemonstrasi turun ke jalan.

Konstitusi telah mengatur presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, legitimasi dan legalitasn pemimpin nasional itu luas, melebihi kelompok yang berdemonstrasi.

"Tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," kata dia.

Selain itu, dengan konfigurasi koalisi partai saat ini, maka proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin terjadi.

Jikapun terjadi, mekanisme di DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

Dan itu membutuhkan dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela, sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4.

"HMP ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," katanya.

Setelah paripurna, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang ada menyetujuinya. Hal tersebut sebagaimana UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3.

Bila keputusannya disetujui, imbuhnya, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR sebagaimana tercantum dalam UU MD3, pasal 212 ayat 2.

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved