Rata-rata 7.000 Rumah Tangga di Ciamis-Pangandaran Bercerai, Ciptakan 600-an Duda-Janda Per Bulan

Artinya rata-rata setiap bulan terdapat 600 duda dan janda baru dengan mengantongi surat cerai resmi yang diterbitkan Pengadilan Agama.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Kemal Setia Permana
ist
Ilustrasi perceraian 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Ciamis, Andri M Dan 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Setiap tahun rata-rata ada sekitar 7.000 rumah tangga di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran bubar dan berakhir dengan perceraian

Artinya rata-rata setiap bulan terdapat 600 duda dan janda baru dengan mengantongi surat cerai resmi yang diterbitkan Pengadilan Agama.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Arif Mukhsinin. Arif menyebutkan bahwa angka rata-rata 7000 perceraian tiap tahun di PA Ciamis, membuat Kabupaten Ciamis dan Pangandaran menduduki urutan ke-8 terbanyak se Indonesia.

"Yakni 4.000 perkara dari Ciamis dan 3.000 perkara dari Pangandaran. Tiap bulan rata-rata 600 perkara cerai diputus,” ujar Arif Mukhsinin usai resepsi Isbat Nikah di Aula Makodim 0613/Ciamis Kamis (6/7) siang.

Secara riil,  menurut Arif Mukhsinin, selama 6 bulan terakhir di 2023, atau sejak Januari sampai Kamis 6 Juli ini, terdapat 2.682 permohonan perkara cerai yang masuk PA Ciamis.

Dengan rincian 788 permohonan cerai talak (oleh suami) dan 1.894 permohonan gugat cerai (oleh istri).

Dari 2.682 permohonan cerai tersebut ada 2.143 perkara cerai yang dikabulkan atau diputus  dalam sidang di PA Ciamis.

"Yakni 635 perkara cerai talak dan 1.508 gugat cerai," kata Arif.

Arif menuturkan sebanyak 156 permohonan cerai berakhir dengan dicabut. Pasangan suami isteri yang berpakara di PA Ciamis memilih mencabut perkaranya setelah ada mediasi.

Contoh pada bulan Juni ada  4 permohonan cerai talak yang dicabut berikut 19 perkara gugat cerai juga dicabut.

Total dari781 permohonn cerai (222 talak cerai dan 559 gugat cerai) yang masuk pada bulan Juni, sebanyak  411 perkara cerai diputus .

"Sementara selama bulan Juni ada 411 janda dan duda baru lahir dengan rincian 118 dari cerai talak dan 293 dari gugat cerai ," ujarnya.  (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved