Polemik Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun Akan Diawasi Densus 88 dan BNPT, Permintaan Mahfud MD
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri mengawasi pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dalam dugaan radikalisme.
Hal itu menyusul ponpes Al Zaytun yang diduga terafiliasi dengan paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII). Menurut Mahfud, BNPT dan Densus bakal mengawasi ponpes tersebut.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," kata Mahfud saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ia menuturkan bahwa BNPT nantinya bertugas mengawasi, mencegah hingga deradikalisasi jika memang adanya paham NII dalam ponpes Al Zaytun.
Sementara itu, lanjut Mahfud, nantinya Densus 88 bakal bertugas menindak jika memang ada tindak pidana terorisme yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
"BNPT ya mengawasi dan membina, melakukan deradikalisasi kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kalau radikalismenya bentuk teror itu nanti ada densus yang sifatnya fisik, penindakan," ungkapnya.

Hingga saat ini, Mahfud menuturkan penegak hukum masih fokus untuk mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Daftar Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Bilang Tutup Saja, Mahfud MD: Belum ke Situ
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.