Ketahuan Mau Curi HP, Alasan ART Bunuh Majikannya yang Juga Ibunda Anggota DPR RI Bambang Hermanto
Rekonstruksi itu digelar di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Hermanto tampak hadir dalam rekonstruksi pembunuhan ibunya Casinih (62).
Rekonstruksi itu digelar di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).
Di rumah itu, Casinih ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam rumahnya pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban ditemukan dengan kondisi kaki dan tangan terikat, mulut terlakban, serta kepala ditutup dengan kain sejenis handuk.
Pelakunya adalah asisten rumah tangga (ART) korban, yakni pria berinisial T (43).
Tersangka dalam rekonstruksi itu mempraktekan semua perbuatan yang dilakukannya kepada ibunda dari Bambang Hermanto.

"Pihak keluarga mengapresiasi pihak polisi yang sudah mengungkap kasus ini dengan cepat," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Pantauan Tribuncirebon.com, Bambang Hermanto bersama anggota keluarga lainnya tampak mengikuti proses rekonstruksi sampai selesai.
Mereka melihat proses rekonstruksi dari luar rumah.
Baca juga: Kurang dari 12 Jam Pembunuh Iin Casini Ibunda Anggota DPR RI Bambang Hermanto Dibekuk di Bandung
Mengingat, prosesnya reka adegan ulang itu dilakukan secara tertutup.
Polisi juga memasang police line agar tidak ada yang mendekat ke lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Adapun rekonstruksi itu dilalukan polisi dan didampingi jaksa penuntut umum (JPU), serta kuasa hukum.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari hasil rekonstruksi tersebut, terungkap motif sebenarnya yang dilakukan tersangka.
Yakni, tersangka tega melakukan pembunuhan karena terpergok saat mencuri ponsel milik korban.
Ia pun disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 339 junto, Pasal 338 junto, Pasal 365 dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
Terungkap Motif Pembunuhan Tragis Pria di Baleendah Bandung, Sakit Hati gara-gara Ayam dan Burung |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Regional JBB & Politeknik Negeri Indramayu Dukung Tani Ragem Jaya Tegalurung |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Akan Jadi Percontohan, Sudah Direstui Kemendagri |
![]() |
---|
Strobo dan Sirene Hanya untuk Presiden dan Tamu Negara, Anggota DPR Minta Penggunannya Dibatasi |
![]() |
---|
Kronologi Memilukan: Ayah di Polman Tewas Ditebas Anak Kandung Saat Salat di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.