Polemik Ponpes Al Zaytun
Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Mengaku Pernah Dipenjara
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen.
Hal ini dikatakan Panji setelah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/8/2023).
Panji mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.
"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.
Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," tuturnya.
Kasus Naik Penyidikan
Untuk informasi, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Forum Ponpes Indramayu Larang Santri Ikut Demo Al Zaytun: Sudah Ditangani Pemerintah dan Polri
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/panji-gumilang-37.jpg)