Bancaleg DPRD Jabar Belum Perbaiki Berkas Administrasi, KPU : Kami Tunggu sampai 9 Juli
Mereka yang dinyatakan berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bakal calon legislatif (Bancaleg) DPRD Jawa Barat (Jabar) belum melakukan perbaikan berkas administrasi.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, dari 2.130 bakal calon anggota DPRD, hanya 1.077 yang dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat.
"Sisanya belum memenuhi syarat (BMS) dan perlu perbaikan," ujar Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, setiap partai politik sudah diberikan hasil verifikasi administrasi Bancaleg yang dilakukan KPU.
Baca juga: Mayoritas Bacaleg di Kota Bandung Belum Lolos Verifikasi, Partai yang Daftarkan Harus Memperbaiki
Mereka yang dinyatakan berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Jadi, kami sekarang sedang menunggu perbaikan dokumen sampai dengan 9 Juli," katanya.
Dalam verifikasi administrasi, kata dia, ada tujuh dokumen yang dilakukan pemeriksaan oleh KPU, diantaranya KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan, foto, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan surat keanggotaan parpol.
Dari ketujuh berkas itu, kebanyakan yang perlu dilakukan perbaikan adalah terkait berkas ijazah, surat keterangan kesehatan, dan foto yang belum absah atau belum lengkap.
"Contohnya foto dari hasil crop KTP, padahal semestinya foto terbaru bacaleg. Ya, mungkin karena semua syarat pendaftaran itu melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), jadi mungkin belum sempat di-upload atau di-scan. Kami berharap 9 Juli itu semua caleg melalui partainya harus sudah lengkap, karena tidak ada lagi masa perbaikan," ucapnya.
Sementara untuk bakal calon anggota DPD, kata Endun, hanya tujuh orang yang memenuhi syarat, dari 55 orang yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: Ratusan Bacaleg di Kabupaten Sukabumi Terancam Dicoret, Baru 10 Persen yang Penuhi Syarat
"Dari 55 bakal calon anggota DPD, hanya tujuh yang dinyatakan memenuhi syarat, kalau untuk DPD sih dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki atau dilengkapi relatif sedikit," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kpu-endun-abdul-haq.jpg)