Viral di Media Sosial

Sosok Popo Barbie, TikToker yang Viral Rekam Video Bareng Patung Manekin, Sebut HP-nya Sempat Hilang

Sosok TikToker Popo Barbie viral di media sosial setelah membuat video bersama sebuah patung manekin.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Twitter/@tanyarlfes
Tangkapan layar twit yang menginformasikan bahwa TikToker Popo Barbie ditangkap Polres Kerinci karena kasus video viral tidak senonoh dengan patung manekin.(Twitter/@tanyarlfes) 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok TikToker Popo Barbie viral di media sosial setelah membuat video bersama sebuah patung manekin.

Dalam video yang viral tersebut, Popo Barbie melakukan aksi tak senonoh bersama sebuah patung manekin.

Hal itu lantas membuat Popo Barbie menuai sorotan dan namanya trending di Twitter pada Minggu (2/7/2023) sore.

Lantas seperti apa sosok Popo Barbie?

Sosok Popo Barbie

Popo Barbie merupakan TikToker asal Jambi yang lahir pada 2005.

Artinya kini Popo Barbie masih berusia 18 tahun.

Popo terkenal berkat konten-kontennya di TikTok, platform tempat ia mengawali kariernya.

Konten-kontennya berisikan video-video komedi.

Selain itu, Popo Barbie juga kerap mempromosikan berbagai produk sebagai endorsement.

Awalnya, Popo Barbie dikenal karena kerap bergaya feminin dengan makeup dan rambut panjang.

Baca juga: Sosok Hasimah, Istri di Lampung yang Viral Bawa Tulisan "Jual Rumah" Demi Pengobatan Suami

Klarifikasi Video dengan Patung

Popo mengakui bahwa pria yang melakukan aksi tak senonoh bersama patung manekin itu adalah dirinya.

Namun Popo menjelaskan bahwa video yang ia buat itu hanyalah untuk koleksi pribadi.

Sementara ponselnya sempat hilang dua bulan lalu.

"Itu semua enggak ada maksud apa-apa, video itu hanya untuk pribadi aku aja, buat pribadi aku," ujarnya dikutip dari TribunJambi.

Popo mengaku ponselnya yang hilang itu tak memiliki password atau pola sehingga bisa dibuka oleh mereka yang menemukannya.

Sosok TikToker Popo Barbie
Sosok TikToker Popo Barbie viral di media sosial setelah membuat video bersama sebuah patung manekin.

"Video itu sudah hilang selama 2 bulan, itu di HP aku yang hilang dan mungkin ada yang menemukan," ucapnya.

Popo menduga orang yang memegang handphonenya yang hilang itu kemudian menyebarkan video tersebut.

"HP tersebut memang untuk WA, dan sekarang dia itu masih pakai WA seolah-olah itu aku," ucap Popo Barbie.

Popo mengaku bukan dirinya yang menyebarkan video tersebut.

"Jadi itu bukan aku yang sebarin. Sekali lagi aku minta maaf banget sama kalian, terima kasih," ujarnya.

Baca juga: Viral, Kisah WNI Bantu Kakek Tersesat di Masjid Nabawi Malah Bertemu Ayah Syekh Ali Jaber, Terharu

Diamankan Kepolisian

Dilansir dari Kompas.com, Polres Kerinci telah mengamankan Popo Barbie dengan dugaan tindak pidana pornografi atau ITE.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

"Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melakukan tindak pidana pornografi atau ITE," kata Mulia kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Pelaku berinisial EY itu diamankan petugas di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Mulia menjelaskan, peristiwa bermula saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut, menurut Mulia, berupa dugaan tindak pidana pronografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Desa Pendung Mudik.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka," terangnya.

Patung dan ponsel jadi barang bukti

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek iPhone 13 dan satu buah patung manekin yang diduga berada dalam video viral.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lidik sidik lebih lanjut," kata Mulia.

Adapun atas perbuatannya, pria dengan inisial nama asli EY tersebut dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Tribunjabar.id) (TribunJambi.com) (Kompas.com)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved