Tidak Satu Pun Anggota Nasdem yang Menghadiri Sidang Perdana Johnny G Plate di PN Tipikor

Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung

Editor: Adityas Annas Azhari
Puspenkum Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Persidangan perdana yang mengadili Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Partai Nasdem itu dimulai sekitar pukul 10.30, tampak Johnny G Plate sudah tiba pukul 10.26 dengan kawalan ketat petugas keamanan.

Johnny mengenakan batik dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali. Tidak tampak satupun politikus Partai Nasdem yang terlihat hadir di ruang sidang.

Johhny G Plate Disidang perdana
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Setelah duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka sidang dengan menanyakan kondisi para terdakwa “Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa.

“Sehat yang Mulia,” jawab Johnny.

Lantas Fahzal melakukan pemeriksaan identitas Menkominfo nonaktif itu. Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto bakal menjalani sidang perdana.

Baca juga: Johnny G Plate Belum Dipecat NasDem Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Menalaah Efek Dugaan Kasus Korupsi Johnny G Plate Terhadap Balon DPR RI dari Partai NasDem

Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara atas nama terdakwa Johnny, Anang dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing. Berkas splitsing yang dimaksud yakni satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing, atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," ujar Zulkifli Atjo, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate, Capai Rp 191,2 M, Tanah di Negara Lain

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana, Tak Ada Politikus Nasdem yang Hadir"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved