Adhikarya Parlemen

Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Jawa Barat Jajang Rohana, lakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, terkait pengolahan sampah Kabupaten Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota DPRD Jawa Barat Jajang Rohana, lakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, terkait pengolahan sampah Kabupaten Bandung.

Menurut Jajang, Perda tersebut, sangat penting disosialisasikan langsung kepada masyarakat.
 
Terkait pengelolaan sampah, tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Barat, nomor 20 tahun 2010.

Perda tahun 2010 ini, sudah mengalami perubahan beberapa poinnya, dan terakhir di tahun 2016.

"Sehingga dipahami, dan mereka bisa menyosialisasikan kembali kepada masyarakat lainnya," ujar Jajang, saat dihubungi tribun jabar, Selasa (27/6/2023).

Jajang mengatakan, dengan begitu, semoga pengelolaan sampah di setiap daerah bisa berjalan dengan baik.

"Sebab hingga kini sampah, masih kerap jadi masalah di setiap daerah, terutama di wilayah Bandung Raya," kata Jajang.

Dengan disosialisasikan Perda ini, kata Jajang, semoga semua menyadari karena pengelolaan sampah ini merupakan tanggung jawab bersama.

"Baik pemerintah provinsi, kota, kabupaten, hingga semua masyarakat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved