Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bandung - Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentu
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bandung - Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pagi ini (Senin, 26/06/2023) Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bandung Barat menerima Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid di Kanwil Kemenkumham Jabar R.Ismail Saleh Jl. Jakarta No 27 Lt.I Bandung.
Ini merupakan tindak lanjut surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Nomor: 100.3.2/ 2445-Setwan, tanggal 20 Juni 2023. Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Bandung Barat kali ini dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Hasil dari Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat ini disepakati perlu adanya penyempurnaan dari Rancangan Peraturan Daerah ini.
KemenHum dengan Pemerintah Daerah di Jawa Barat Wujudkan Pembentukan Pos Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Soroti Aksi Unjuk Rasa, Apresiasi Demo Humanis Tanpa Anarkis |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Kemenkum Dengan Perguruan Tinggi Inventarisasi Hak Cipta di Lingkungan Akademis |
![]() |
---|
KDM Pastikan Gor Arcamanik Bagi Jemaah Katolik Sampai Ada Tempat Permanen |
![]() |
---|
Kemenkum Hadiri Diskusi Bersama Notaris, Bahas Pencegahan Pelanggaran Tugas & Tanggung Jawab Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.