Polemik Ponpes Al Zaytun

Polres Indramayu Mulai Selidiki Dugaan Adanya Pidana dalam Aktivitas di Ponpes Al-Zaytun

Kapolres mengatakan, mereka telah melakukan diskusi panjang dengan MUI Pusat soal Al Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fikih.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Kompas.com/Rahel Narda
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - POLRES Indramayu mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, hal itu sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.

"Apakah ini masuk peristiwa hukum yang masuk ke pidana, nanti akan kita pelajari," ujarnya kepada Tribun seusai menerima kunjungan MUI Pusat di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6).

Kapolres mengatakan, mereka telah melakukan diskusi panjang dengan MUI Pusat soal Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fikih.

Diskusi mereka lakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang nanti akan dilakukan oleh Polres Indramayu.

"Maka kita minta pendapat dengan MUI supaya langkah kami dalam menentukan sikap. Ini bisa menjadi gambaran bagi kami," ucap dia.

Di sisi lain, Kapolres juga mengaku telah memiliki tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan adanya unsur pidana tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Rabu (21/6/2023),  untuk mengamankan jalannya aksi di Al-Zaytun besok, polisi sudah melakukan persiapan. besok, polisi sudah melakukan persiapan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Rabu (21/6/2023), untuk mengamankan jalannya aksi di Al-Zaytun besok, polisi sudah melakukan persiapan. besok, polisi sudah melakukan persiapan. (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Dalam investigasi ini Polres Indramayu juga dibantu oleh Polda Jabar dan Mabes Polri, termasuk sejumlah pihak lainnya.

"Kita juga sudah rapat komprehensif melibatkan Kemenag, dan lain-lain," ujarnya.

Pembahasan soal Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang, ujarnya, sebenarnya bukan bahasan baru.

Baca juga: Panji Gumilang Tebar Senyum di Gedung Sate, Melenggang Tanpa Beri Penjelasan soal Polemik

Meski demikian, hingga kini pengkajian masih terus dilakukan, terutama terkait peristiwa-peristiwa yang selama ini terjadi kontroversi.

"Seperti beberapa statement (Panji Gumilang) dan lain-lain," ujarnya.

Berbagai statement Panji, belakangan menimbulkan reaksi yang sangat keras terutama dari kalangan umat Islam. Ponpes Al-Zaytun dianggap menyebarkan ajarannya yang sesat dan tidak sesuai dengan aqidah agama Islam.

Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, saat mengunjungi Mapolres Indramayu, kemarin pagi mengaku sekalipun sudah memiliki data-data soal apa saja yang menjadi kontroversial di Ponpes Al-Zaytun, MUI tetap memerlukan penjelasan langsung dari Panji Gumilang sebagai upaya tabayyun sebelum mengambil keputusan.

"Kita harus konfirmasi, ditanyakan dahulu ke yang bersangkutan sehingga kita bisa membuat keputusan yang adil dan sesuai aturan aturan agama dan konstitusi," ujarnya.

Lapor Bareskrim

Kemarin, menyusul berbagai kontroversi yang dilakukannya,  Panji Gumilang akhirnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Panji  juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung,  dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (23/6). 

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisis kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. 

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila. 

"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian penistaan agama," ujar Ihsan. 

Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."

"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Ihsan. 

"Jangan sampai kita menunggu korban muncul." 

FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini. .(handhika rahman/milani resti)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved