Pemilu 2024
Kementerian PPPA Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Libatkan Anak pada Kampanye Politik Pemilu 2024
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mengingatkan anak-anak dilarang terlibat dalam kampanye politik di momen menjelang
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mengingatkan anak-anak dilarang terlibat dalam kampanye politik di momen menjelang Pemilu 2024 seperti sekarang.
Staf Khusus Menteri PPPA RI, Ulfah Mawardi, mengatakan, anak tidak boleh dilibatkan dalam berbagai urusan politik praktis, termasuk kampanye Pemilu 2024.
Bahkan, menurut dia, keterlibatan mereka dalam praktik politik praktis termasuk kampanye merupakan salah satu kategori kekerasan terharap anak.
"Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik, karena melanggar hak mereka, dan termasuk kategori tindak kekerasan," ujar Ulfah Mawardi saat ditemui usai Seminar Nasional dan Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Momen Kocak Kaesang Berusaha Kampanye, Tapi Malah Di-ulti Erina Gudono: Biar Rakyat Enggak Tertipu
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendorong momentum pesta demokrasi lima tahunan yang bakal digelar tahun depan harus mempunyai semangat ramah anak.
Ia mengatakan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan seperti pondok pesantren juga harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis dan bersih dari atribut-atribut partai politik serta lainnya.
Pihaknya menyebut, hal itu juga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak dan ramah anak-anak.
Sejauh ini, upaya tersebut telah ditempuh hingga melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.
"Misalnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, dan itu bukti kehadiran negara dalam pencegahan kekerasan anak," kata Ulfah Mawardi.
Ulfah juga turut mengapresiasi deklarasi JPPRA yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Indonesia.
Baca juga: Satpol PP Purwakarta Tertibkan 400 Baliho dan Spanduk Kampanye dalam Lima Hari
Ia berharap, deklarasi tersebut dapat memperkuat pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Ulfah bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, dan lainnya turut meresmikan Asrama Darul Hasanah Pondok Pesantren Ketitang Cirebon. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews
Kementerian PPPA
kampanye
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kak Seto
Pondok Pesantren Ketitang
Cirebon
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.