Selasa, 14 April 2026

Satpol PP Purwakarta Tertibkan 400 Baliho dan Spanduk Kampanye dalam Lima Hari

"Ratusan baliho yang kami tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta"

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas Satpol PP Purwakarta saat mencopot baliho kampanya di sekitar Jembatan Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari bakal calon legislatif hingga bakal calon bupati di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta, Senin (5/6/2023).

Penertiban APK ini sudah berlangsung sejak Kamis (1/6/2023) kemarin. Setidaknya, ada sekitar 400 APK yang sudah ditertibkan dalam waktu lima hari.

Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Petugas Satpol PP Purwakarta saat mencopot baliho kampanya di sekitar Jembatan Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (5/6/2023).
Petugas Satpol PP Purwakarta saat mencopot baliho kampanya di sekitar Jembatan Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (5/6/2023). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"Ratusan baliho yang kami tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022. Dari 6 Kecamatan yang ada di Purwakarta, kami sudah tertibkan sekitar 400 baliho kampanye," kata Aulia kepada Tribunjabar.id, Senin (5/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

Baca juga: Ingin Masyarakat Purwakarta Tingkatkan Gizi untuk Cegah Stunting, Neng Anne Tebar Benih Ikan Nila

Pasalnya saat ini di Purwakarta banyak ditemukan pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara.

"Kami imbau kembali kepada pemilik baliho yang memang melanggar Perda nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, untuk segera dibongkar oleh pihak bersangkutan daripada diamankan oleh pihak Satpol PP," ucapnya.

Baca juga: Ingin Masyarakat Purwakarta Tingkatkan Gizi untuk Cegah Stunting, Neng Anne Tebar Benih Ikan Nila

Ia mengtakan, saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga baliho serta banner yang berhubungan dengan kampanye akan segera ditertibkan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta kaitan dengan penertiban alat peraga kampanye yang belum memasuki masa kampanye," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved